BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional disebutkan pengertian pendidikan sebagai berikut : “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara”.
Dalam
Undang-Undang tersebut dicantumkan juga tentang tujuan
pendidikan
nasional sebagai berikut :
Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap, menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Usaha
dan sekaligus tujuan pendidikan nasional yang menjadikan tugas dari guru agama
sebagai pemegang peran utama, menjadi guru dibutuhkan kepribadian yang baik dan
berakhlakul karimah, karena guru adalah ujung tombak dalam proses belajar
mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan akhlakul karimah.
Akhlak
guru menjadi contoh teladan bagi siswa, oleh sebab itu haruslah guru berpegang
teguh dengan ajaran agama, serta berakhlak mulia, berbudi luhur, dan penyayang
kepada siswanya.[1]
Abu Hurairah
r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda ;
أَكْمَلُ
الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً
“Orang mukmin yang
paling sempurna imannya adalah orang yang berakhlak paling mulia.” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi,dan Ahmad)[2]
Ibnu Qayyim menututurkan : “Keseluruhan isi agama Islam merupakan
akhlak. Jadi, barang siapa yang akhlaknya lebih luhur daripada dirimu, berarti
ia memiliki derajat agama yang lebih daripada dirimu.”
Dari hadits di
atas dijelaskan di antara hal yang paling mulia bagi manusia sesudah iman dan
ibadah kepada Allah ialah akhlak yang mulia (akhlakul karimah). Dengan akhlak
yang mulia terciptalah
kemanusiaan manusia, sehingga jelas perbedaannya
dengan hewan.[3]
Profesi guru berperan sebagai pendidik.
Mendidik itu sebagian dilakukan dalam bentuk mengajar, memberikan dorongan,
memuji, menghukum, memberikan contoh, dan membiasakan.
Guru juga bertugas :
1.
Wajib
menemukan pembawaan yang ada pada siswa dengan berbagai cara seperti wawancara,
observasi, pergaulan dan angket.
2.
Berusaha
menolong siswa mengembangkan pembawaan yang baik dan menekan perkembangan
pembawaan yang buruk agar tidak berkembang.
3.
Mengadakan
evaluasi setiap waktu untuk mengetahui apakah perkembangan siswa berjalan
dengan baik.[4]
Ironisnya, selama ini pelaksanaan pendidikan akhlak masih terbatas
hanya pada aspek kognisi untuk pembekalan pengetahuan siswa saja. Hal ini
nampak jelas pada proses pembelajaran maupun pada evaluasi pendidikan yang
lebih terbatas pada penyerapan pengetahuan. Guru di depan kelas lebih banyak
mengajarkan pengetahuan, belum sampai pada menciptakan situasi pendidikan yang
mendorong tertanamnya nilai-nilai untuk membentuk akhlak siswa. Padahal
sebenarnya tugas guru bukan hanya sebatas itu, akan tetapi ia juga harus dapat
memperbaiki pendidikan akhlak yang telah diterima siswa, baik dalam keluarga
maupun masyarakat sekitarnya, karena pendidikan akhlak mengandung arti dan
peranan penting dalam pembentukan tingkah laku siswa. Sebab dalam pendidikan
akhlak ini siswa tidak hanya diarahkan kepada kebahagiaan di dunia saja,
melainkan untuk mendapatkan kebahagiaan di akhirat juga. Tugas tersebut
merupakan kewajiban utama guru, karena ajaran agama Islam membimbing manusia
agar memperbaiki akhlak diri pribadi dan masyarakatnya. Lingkungan masyarakat yang
rusak agar serta diubah akhlaknya, sehingga perbuatan dan perilakunya baik.
Dewasa ini telah terjadinya dekadensi akhlak dikalangan siswa di
sekolah-sekolah termasuk siswa siswa kelas XI SMK Bhineka Karawang, yang mengakibatkan
pelanggaran-pelanggaran moral sering terjadi dan banyak ditemukan diantaranya :
tata kesopanan peserta didik yang kurang dan perilakunya tidak sesuai dan
bertentangan dengan nilai-nilai moral yang berlaku di sekolah. Seperti
melecehkan gurunya, berkata buruk, mencela, mengejek dan melawan guru (fisik
ataupun non fisik), melanggar disiplin sekolah, merokok, berambut gondrong,
membolos, berkelahi, pacaran, tawuran antar sekolah, dan tindakan-tindakan yang
bersifat kriminalitas lainya. Oleh sebab itu perlunya peran aktif dari sebagian
kalangan terkait, untuk bersama-sama mengentaskan problematika akhlak siswa,
tentunya dalam hal ini guru dituntut lebih berperan ekstra dalam proses
pembentukan akhlak siswa agar mereka tidak terperangkap dalam jurang bencana
yang teramat dalam, ini menunjukkan bahwa akhlak memang perlu dibina.[5]
Masalah pembentukan akhlak sama dengan berbicara tentang tujuan
pendidikan, karena banyak dijumpai pendapat para ahli yang mengatakan bahwa
tujuan pendidikan adalah pembentukan akhlak. Ada pula pendapat yang menyatakan
bahwa akhlak adalah hasil dari pendidikan, latihan, pembinaan dan perjuangan
keras yang sungguh-sungguh.
Salah satu peran guru khususnya di lingkungan sekolah, terutama guru agama adalah memberikan contoh dan teladan yang
baik kepada siswanya. Contohnya dalam hal memberikan pelajaran kepada
siswa, sikap guru yang baik dalam menyampaikannya
yang baik tentu akan membuat siswa nyaman dalam proses belajar mengajar di
sekolah. Kenyaman tersebut memberikan efek positif,
misalnya siswa mudah menangkap pelajaran, siswa tidak bosan dengan penyampaian
guru, atau siswa akrab dengan guru. Sebaliknya sikap dan cara penyampaian guru
yang tidak baik, tidak ramah, bermuka masam bahkan marah-marah tentu akan
mengganggu proses pembelajaran siswa, terlebih lagi guru menjadi tidak
berwibawa, dibenci dan dijatuhkan, maka sikap dan penyampaian seorang guru
sangat berpengaruh pada proses pembelajaran dan pembentukan akhlak siswa.
Bedasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas
masalah akhlak tersebut di dalam skripsi dengan judul : “PERAN GURU PAI DALAM MEMBENTUK AKHLAKUL KARIMAH SISWA KELAS XI SMK BHINEKA KARAWANG”
B. Indentifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka penulis dapat
mengindentifikasikan beberapa masalah yang terdapat pada judul di atas, antara
lain :
1.
Aspek tujuan pembelajaran Akhlak belum tercapai secara afektif dan
psikomotorik, tetapi masih terkonsentrasi pada aspek kognitif.
2.
Belum optimalnya pembelajaran budaya Islami di lingkungan sekolah.
3.
Masih ditemukan beberapa pelanggaran moral di kalangan
siswa.
C.
Pembatasan Masalah
Untuk menghindari perbedaan persepsi serta pengarahan permasalahan
yang terlalu meluas maka permasalahan dalam penelitian ini penulis batasi
sebagai berikut :
1.
Peran yang dilakukan Guru PAI dalam
membentuk Akhlakul karimah yaitu kegiatan belajar
mengajar siswa di kelas.
2.
Pembentukan Akhlakul karimah siswa meliputi :
a.
Akhlak terhadap guru
b.
Akhlak terhadap teman
3.
Faktor penunjang dan penghambat dalam penerapan akhlak
siswa yaitu tidak semua orang tua mengerti tentang pentingnya pendidikan.
Batasan masalah
ini lebih kepada peran guru dalam membentukan akhlakul karimah siswa kelas XI SMK Bhineka Karawang.
D.
Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah yang dikemukakan di atas dan untuk
memfokuskan kajian permasalahan dalam skripsi ini penulis membatasi
permasalahannya adalah :
1.
Bagaimana peran yang dilakukan Guru PAIdalam membentuk Akhlakul
Karimah siswa kelas XI SMK Bhineka Karawang ?
2.
Apa saja faktor penunjang dan penghambat dalam penerapan Akhlak
siswa kelas XI SMK Bhineka Karawang ?
3.
Bagaimana hasil dari peran Guru PAIdalam membentuk Akhlakul karimah
siswa kelas XI SMK Bhineka Karawang ?
E.
Tujuan Penulisan
1.
Tujuan dari penulisan adalah
sebagai berikut :
a.
Mengetahui peran Guru PAIdalam membentuk akhlakul karimah siswa kelas
XI SMK Bhineka Karawang.
b.
Mengetahui faktor penunjang dan penghambat dalam penerapan Akhlak
siswa kelas XI SMK Bhineka Karawang.
c.
Mengetahui hasil dari upaya yang dilakukan Guru PAI dalam
membentuk akhlakul karimah siswa kls XI SMK Bhineka Karawang.
F.
Signifikasi
penulisan
a.
Diharapkan skripsi ini dapat memberikan dorongan kepada semua
lembaga-lembaga pendidikan untuk memberikan perhatian kepada mata pelajaran PAI khususnya
tentang akhlakul karimah.
b.
Untuk memberikan wawasan kepada pembaca dan sebagai bahan rujukan
mereka yang ingin membahas topik yang berkaitan dengan masalah ini.
c.
Menambah wawasan Guru PAI dalam
membentuk akhlakul karimah siswa.
d.
Sebagai bahan sumbangan pemikiran dalam rangka turut serta dalam
mempersiapkan generasi yang memiliki pribadi yang berpola fikir islami, berakhlakul
karimah dan berguna untuk agama, nusa dan bangsa.
G.
Sistematika Penulisan
Skripsi ini terdiri dari lima bab dan tiap-tiap bab dibagi atas beberapa
bagian di antaranya :
Bab I : Merupakan pendahuluan yang memuat tentang
latar belakang masalah, pembatasan masalah, dan perumusan masalah, tujuan dan
signifikasi (kebermaknaan) penelitian, dan sistematika penulisan.
Bab II : Merupakan landasan teori yang memuat
tentang deskripsi teori, kerangka berfikir, dan hipotesis.
Bab III : Merupakan kerangka metodologis yang
meliputi populasi sampel dan teknik pengumpulan data, teknik analisa data.
Bab IV : Merupakan hasil dari penelitian, yang
terdiri dari deskripsi institusi, deskripsi, karakteristik, responden,
penyajian analisa data, interpetasi hasil penelitian.
Bab V : Merupakan penutup yang meliputi tentang
kesimpulan dan rekomendasi.
[4] Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, (Bandung :
Remaja Rosda karya, 2001), cet . 4, h. 79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar